Hadis 5060
Sunan an-Nasai : 5060
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5060
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي شَيْخٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ وَعِنْدَهُ جَمْعٌ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Syaikh] bahwa ia pernah mendengar [Mu'awiyah] -yang waktu itu ia sedang bersama beberapa sahabat- berkata:"Tidakkah kalian tahu bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai emas kecuali sepotong kecil?" Mereka menjawab: "Allahumma, ya."
