Sunan an-Nasai Hadits 4189 - Anjuran Membenamkan Lalat yang Jatuh di Minuman
Anjuran Membenamkan Lalat yang Jatuh ke Minuman
Sunan an-Nasai : 4189
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4189
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَمْقُلْهُ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Khalid] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apabila seekor lalat jatuh dalam bejana salah seorang di antara kalian maka hendaknya ia membenamkannya ke dalam air."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lalat yang jatuh ke dalam air atau minuman tidak langsung membuat minuman tersebut najis.
- Disarankan untuk membenamkan lalat sepenuhnya ke dalam cairan sebelum membuangnya.
- Terdapat hikmah medis di balik anjuran membenamkan lalat, yaitu keluarnya penawar untuk menetralisir penyakit.
