Sunan an-Nasai Hadits 4188 - Boleh Memanfaatkan Kulit Bangkai Kambing
Kebolehan Memanfaatkan Kulit Bangkai Kambing
Sunan an-Nasai : 4188
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4188
أَخْبَرَنَا سَلَمَةُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ سُلَيْمِ بْنِ عُثْمَانَ الْفَوْزِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا جَدِّي الْخَطَّابُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حِمْيَرَ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِثُ بْنُ عَجْلَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِعَنْزٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ مَا كَانَ عَلَى أَهْلِ هَذِهِ الشَّاةِ لَوْ انْتَفَعُوا بِإِهَابِهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati kambing betina yang telah mati, kemudian beliau bersabda: "Tidak berdosa atas pemilik kambing ini seandainya mereka memanfaatkan kulitnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meskipun daging bangkai haram dimakan, kulitnya masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
- Pemilik hewan tidak berdosa jika mengambil bagian yang diizinkan syariat dari hewan yang mati.
- Islam mendukung prinsip pemanfaatan barang dan mencegah pembuangan benda yang masih bernilai guna.
