Sunan an-Nasai Hadits 4199 - Hukum Berburu dengan Anjing
Hukum Berburu dengan Anjing dan Syarat Halalnya Hewan Buruan
Sunan an-Nasai : 4199
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4199
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَعَنْ الْحَكَمِ عَنْ الشَّعْبِيِّ وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَ كَلْبِي كَلْبًا آخَرَ لَا أَدْرِي أَيَّهُمَا أَخَذَ قَالَ لَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya katakan: saya mengirimkan anjingku kemudian saya dapati anjing yang lain bersama anjingku, saya tidak tahu anjing yang manakah yang menangkap buruan tersebut. Beliau bersabda: "Janganlah engkau makan, karena sesungguhnya engkau menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan pada selainnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wajib menyebut nama Allah saat melepaskan anjing untuk keperluan berburu.
- Dilarang memakan hasil buruan jika ada anjing lain yang ikut menangkap dan tidak disebut nama Allah atasnya.
- Tinggalkan sesuatu yang meragukan demi menjaga diri dari konsumsi makanan yang diharamkan.
