Sunan an-Nasai Hadits 4219 - Larangan Penghasilan dari Anjing, Dukun, dan Pezina
Hukum dan Larangan Penghasilan Haram dari Anjing, Dukun, dan Pezina
Sunan an-Nasai : 4219
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4219
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْرُوفُ بْنُ سُوَيْدٍ الْجُذَامِيُّ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ رَبَاحٍ اللَّخْمِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ الْكَاهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغِيِّ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diwajibkan mencari sumber rezeki yang halal dan menjauhi profesi yang dilarang agama.
- Mengambil keuntungan dari hasil penjualan anjing merupakan transaksi yang dilarang dan uangnya tidak halal.
- Menerima upah dari praktik perdukunan atau perzinaan adalah perbuatan dosa yang hartanya haram untuk dinikmati.
