Sunan an-Nasai Hadits 4224 - Basmalah Saat Berburu dan Buruan di Air
Kewajiban Basmalah dan Hukum Buruan yang Jatuh ke Air
Sunan an-Nasai : 4224
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4224
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّيْدِ فَقَالَ إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ إِلَّا أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِي مَاءٍ وَلَا تَدْرِي الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, kemudian beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anak panahmu maka sebutlah nama Allah 'azza wajalla, kemudian apabila engkau mendapatinya telah terbunuh maka makanlah, kecuali engkau dapati dia telah terjatuh dalam air, dan engkau tidak mengetahui apakah air tersebut yang membuatnya mati atau anak panahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemburu wajib menyebut nama Allah (Basmalah) saat melepaskan anak panah.
- Hewan buruan dijamin halal jika kita yakin ia mati murni karena tertusuk panah.
- Dilarang memakan hewan buruan yang jatuh ke air karena ragu apakah ia mati tenggelam atau mati dipanah.
