Sunan an-Nasai Hadits 4225 - Syarat Halal Buruan yang Hilang Semalam
Hukum Hewan Buruan yang Baru Ditemukan Setelah Bermalam
Sunan an-Nasai : 4225
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4225
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَعْيَنَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّيْدِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ سَهْمَكَ وَكَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَقَتَلَ سَهْمُكَ فَكُلْ قَالَ فَإِنْ بَاتَ عَنِّي لَيْلَةً يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنْ وَجَدْتَ سَهْمَكَ وَلَمْ تَجِدْ فِيهِ أَثَرَ شَيْءٍ غَيْرَهُ فَكُلْ وَإِنْ وَقَعَ فِي الْمَاءِ فَلَا تَأْكُلْ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepas anak panah dan anjingmu dan menyebutkan nama Allah kemudian anak panahmu membunuh maka makanlah." Adi berkata: walaupun telah bermalam satu malam wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Apabila engkau mendapatkan anak panahmu dan tidak mendapatkan padanya bekas sesuatu selainnya maka makanlah, dan apabila terjatuh ke dalam air maka janganlah engkau makan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan yang mati karena dipanah lalu ditemukan keesokan harinya tetap halal untuk dikonsumsi.
- Syarat sah memakan buruan yang hilang adalah tidak ditemukannya bekas gigitan atau serangan hewan buas lain.
- Kehalalan gugur jika hewan ditemukan di dalam air, karena muncul keraguan pada penyebab matinya.
