Sunan an-Nasai Hadits 4226 - Buruan Ditemukan Mati Setelah Dua Malam
Menemukan Hewan Buruan Setelah Hilang Dua Malam
Sunan an-Nasai : 4226
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4226
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أَهْلُ الصَّيْدِ وَإِنَّ أَحَدَنَا يَرْمِي الصَّيْدَ فَيَغِيبُ عَنْهُ اللَّيْلَةَ وَاللَّيْلَتَيْنِ فَيَبْتَغِي الْأَثَرَ فَيَجِدُهُ مَيِّتًا وَسَهْمُهُ فِيهِ قَالَ إِذَا وَجَدْتَ السَّهْمَ فِيهِ وَلَمْ تَجِدْ فِيهِ أَثَرَ سَبُعٍ وَعَلِمْتَ أَنَّ سَهْمَكَ قَتَلَهُ فَكُلْ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya katakan: wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang biasa berburu, dan salah seorang diantara kami memanah hewan buruan kemudian menghilang darinya satu malam dan dua malam. Kemudian ia mencarinya, dan mendapatinya telah mati dan anak panahnya berada padanya. Beliau bersabda: "Apabila ia mendapati anak panahnya padanya dan tidak mendapati padanya bekas binatang buas dan ia mengetahui bahwa anak panahnya telah membunuhnya maka makanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memakan hewan buruan yang ditemukan mati setelah beberapa hari asal yakin akibat panahnya.
- Pemburu harus mengecek memastikan tidak ada hewan buas lain yang ikut memangsa hewan tersebut.
- Ajaran Islam memberikan kemudahan bagi pencari rezeki selama syarat kehalalan dipatuhi dengan baik.
