Sunan an-Nasai Hadits 4227 - Memastikan Penyebab Kematian Buruan
Syarat Keyakinan Kematian Hewan Buruan Karena Panah
Sunan an-Nasai : 4227
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4227
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتَ سَهْمَكَ فِيهِ وَلَمْ تَرَ فِيهِ أَثَرًا غَيْرَهُ وَعَلِمْتَ أَنَّهُ قَتَلَهُ فَكُلْ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau melihat anak panahmu ada padanya dan engkau tidak melihat padanya bekas selainnya dan engkau tahu bahwa anak panah tersebut telah membunuhnya maka makanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasa yakin dari pemburu bahwa hewan itu mati akibat panahnya adalah syarat mutlak kehalalan.
- Tidak diperbolehkan memakan buruan jika ditemukan bekas luka atau hal mencurigakan lainnya.
- Seorang Muslim harus selalu berhati-hati dan teliti sebelum mengonsumsi daging hasil tangkapan.
