Sunan an-Nasai Hadits 4228 - Buruan Panah yang Selamat dari Binatang Buas
Hukum Memakan Buruan Panah yang Selamat dari Binatang Buas
Sunan an-Nasai : 4228
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4228
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْمِي الصَّيْدَ فَأَطْلُبُ أَثَرَهُ بَعْدَ لَيْلَةٍ قَالَ إِذَا وَجَدْتَ فِيهِ سَهْمَكَ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ سَبُعٌ فَكُلْ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya katakan: wahai Rasulullah, saya memanah hewan buruanku kemudian saya mencari jejaknya setelah satu malam, Beliau bersabda: " Apabila engkau dapatkan padanya anak panahmu, dan tidak ada hewan buas yang memakannya maka makanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hasil buruan yang mati terkena panah dan dicari esok harinya tetap berstatus halal.
- Hewan buruan seketika menjadi haram apabila diketahui telah dimakan sebagian oleh binatang buas.
- Islam mengajarkan prinsip kebersihan agar umatnya terhindar dari memakan bangkai yang mati diterkam hewan.
