Hadis 4229
Sunan an-Nasai : 4229
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4229
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْخَلَّالُ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يُدْرِكُ صَيْدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَلْيَأْكُلْهُ إِلَّا أَنْ يُنْتِنَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Khalal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai orang yang menjumpai hewan buruan buruannya setelah tiga hari, beliau bersabda: "Hendaknya ia memakannya kecuali apabila telah membusuk."
