Sunan an-Nasai Hadits 4230 - Darurat Menyembelih dengan Batu Tajam
Hukum Menyembelih Hewan Menggunakan Batu Tajam atau Tongkat
Sunan an-Nasai : 4230
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4230
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ مُرِّيَّ بْنَ قَطَرِيٍّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُرْسِلُ كَلْبِي فَيَأْخُذُ الصَّيْدَ وَلَا أَجِدُ مَا أُذَكِّيهِ بِهِ فَأُذَكِّيهِ بِالْمَرْوَةِ وَالْعَصَا قَالَ أَهْرِقْ الدَّمَ بِمَا شِئْتَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Muhammad bin Abdul A'la Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Simak], ia berkata: saya mendengar [Murri bin Qathari] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, saya mengirim anjingku kemudian ia menangkap hewan buruan, dan saya tidak mendapatkan Sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelihnya dengan batu putih yang dibuat seperti pisau dan sebuah tongkat. Beliau bersabda: "Alirkanlah darah dengan apa yang engkau kehendaki, dan sebutlah nama Allah 'azza wajalla."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dalam keadaan terdesak, batu tajam atau benda selain logam boleh digunakan sebagai alat penyembelihan.
- Syarat utama sahnya sembelihan adalah cepat mengalirkan darah dan mengucap nama Allah.
- Islam adalah agama yang memberikan jalan keluar bagi umatnya dalam kondisi yang serba terbatas.
