Sunan an-Nasai Hadits 4232 - Hukum Hewan Mati Akibat Benturan Benda Tumpul
Penjelasan Hukum Hewan yang Mati Akibat Benda Tumpul (Al-Waqiidz)
Sunan an-Nasai : 4232
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4232
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقُتِلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak panah tanpa mata. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan bagian tumpulnya kemudian terbunuh maka sesungguhnya buruan tersebut merupakan hewan yang mati karena benda tumpul, maka jangan engkau makan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kehalalan hewan buruan sangat bergantung pada adanya luka yang mampu mengucurkan darah dari senjata tajam.
- Hewan buruan yang matinya karena pukulan benda tumpul disebut Al-Waqiidz dan diharamkan.
- Ketelitian dan kecermatan dalam berburu amat diperlukan agar daging yang dimakan bebas dari syubhat.
