Sunan an-Nasai Hadits 4244 - Hadiah Biawak Gurun untuk Nabi
Nabi Menolak Makan Biawak Bukan Karena Haram
Sunan an-Nasai : 4244
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4244
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَهْدَتْ خَالَتِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وَسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنْ الْأَقِطِ وَالسَّمْنِ وَتَرَكَ الْأَضُبَّ تَقَذُّرًا وَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Bibiku telah menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keju, mentega dan biawak. Kemudian beliau makan sebagian mentega serta keju dan meninggalkan biawak Karena merasa tidak senang. Dan daging tersebut dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seandainya hal itu adalah haram maka tidak akan dimakan dalam hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad menunjukkan kebaikan budi dengan menerima dan menghargai hadiah makanan yang diberikan kepada beliau.
- Nabi meninggalkan dhab (biawak gurun) murni karena merasa kurang berkenan, bukan karena hewan tersebut diharamkan.
- Kebolehan memakan dhab sangat tegas karena dimakan dalam hidangan rumah Nabi tanpa ada pelarangan.
