Hadis 4256
Sunan an-Nasai : 4256
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4256
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ لُحُومَ الْخَيْلِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata: kami pernah makan daging kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
