Sunan an-Nasai Hadits 4285 - Larangan Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban
Hadis Larangan Memotong Rambut dan Kuku Sebelum Berkurban
Sunan an-Nasai : 4285
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4285
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سَلْمٍ الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ وَهُوَ ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Sulaiman bin Salm Al Balkhi Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Salm Al Balkhi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [An Nadlr yaitu Ibnu Syumail], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Muslim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Barangsiapa yang melihat bulan sabit Bulan Dzul Hijjah kemudian ia hendak berkurban maka janganlah ia mengambil sebagian dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelihnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Niat berkurban memiliki aturan khusus yang melibatkan fisik, yaitu menahan diri dari potong kuku dan rambut.
- Larangan ini dimulai tepat ketika terlihatnya hilal atau bulan sabit tanda masuknya bulan Dzulhijah.
- Waktu pelarangan ini akan berakhir saat hewan kurban milik orang tersebut telah selesai disembelih.
- Aturan ini melatih kedisiplinan dan penghormatan terhadap syiar agama.
