Hadis 4286
Sunan an-Nasai : 4286
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4286
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَقْلِمْ مِنْ أَظْفَارِهِ وَلَا يَحْلِقْ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ فِي عَشْرِ الْأُوَلِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Syu'aib], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Yazid] dari [Ibnu Abu Hilal] dari ['Amr bin Muslim] bahwa ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Musayyab] bahwa [Ummu salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang ingin bekorban maka janganlah ia memotong sebagian dari kukunya dan mencukur sebagian dari rambutnya pada sepuluh pertama bulan Dzul Hijjah."
