Sunan an-Nasai Hadits 4287 - Pantangan di Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah
Hukum Memotong Kuku dan Pendapat Ulama Saat Menjelang Kurban
Sunan an-Nasai : 4287
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4287
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الْأَحْلَافِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَدَخَلَتْ أَيَّامُ الْعَشْرِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ فَذَكَرْتُهُ لِعِكْرِمَةَ فَقَالَ أَلَا يَعْتَزِلُ النِّسَاءَ وَالطِّيبَ
Ali bin Hujr Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Al Ahlafi] dari [Said bin Al Musayyab] ia berkata: barangsiapa yang ingin menyembelih lalu masuk sepuluh hari, maka janganlah ia memotong sebagian dari rambut atau kukunya. Lalu saya menceritakan hal itu kepada [Ikrimah], ia menjawab, tidakkah ia menjauhi para wanita dan parfum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang berkurban dilarang memotong rambut dan kukunya pada 10 hari awal Dzulhijah.
- Kondisi calon pekurban disamakan auranya dengan jamaah haji yang sedang berihram di tanah suci.
- Dianjurkan untuk memperbanyak fokus ibadah dan mengurangi kesenangan duniawi berlebihan saat Dzulhijah.
- Pendapat sahabat seperti Ikrimah menunjukkan kehati-hatian ekstra dalam menyambut hari raya kurban.
