Sunan an-Nasai Hadits 4290 - Sunah Menyembelih Kurban di Tanah Lapang

Anjuran Menyembelih Hewan Kurban di Lapangan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4290

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أَوْ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى

Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih di lapangan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Disunahkan untuk memotong hewan kurban di tanah lapang tempat berkumpulnya umat.
  • Pelaksanaan penyembelihan di tempat terbuka menjadi syiar kebaikan yang menggemakan nama Allah.
  • Menyaksikan langsung penyembelihan kurban dapat menambah keimanan dan rasa syukur.
  • Mengumpulkan kurban di satu tempat mempermudah pengelolaan dan pembagian daging.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami