Sunan an-Nasai Hadits 4290 - Sunah Menyembelih Kurban di Tanah Lapang
Anjuran Menyembelih Hewan Kurban di Lapangan
Sunan an-Nasai : 4290
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4290
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أَوْ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih di lapangan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disunahkan untuk memotong hewan kurban di tanah lapang tempat berkumpulnya umat.
- Pelaksanaan penyembelihan di tempat terbuka menjadi syiar kebaikan yang menggemakan nama Allah.
- Menyaksikan langsung penyembelihan kurban dapat menambah keimanan dan rasa syukur.
- Mengumpulkan kurban di satu tempat mempermudah pengelolaan dan pembagian daging.
