Sunan an-Nasai Hadits 4292 - Syarat Sah Waktu Penyembelihan Kurban
Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Iduladha
Sunan an-Nasai : 4292
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4292
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ أَضْحًى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ رَأَى غَنَمًا قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Jundab bin Sufyan Diriwayatkan dari:
Saya menyaksikan shalat idul adhha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau shalat bersama orang-orang, kemudian setelah menyelesai melakukan shalat beliau melihat seekor kambing yang disembelih. Lalu beliau bersabda: "Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia menyembelih kambing sebagai gantinya dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah 'azza wajalla.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Waktu pelaksanaan ibadah kurban baru dianggap sah setelah selesainya shalat Iduladha.
- Hewan yang disembelih sebelum shalat hanya dinilai sebagai sedekah daging biasa dan bukan kurban.
- Siapa yang melakukan kesalahan waktu pemotongan diwajibkan mengganti dengan hewan kurban baru.
- Setiap tahapan ibadah punya aturan waktu yang harus ditaati dan disikapi dengan disiplin.
