Sunan an-Nasai Hadits 4292 - Syarat Sah Waktu Penyembelihan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Iduladha

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4292

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ أَضْحًى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاسِ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ رَأَى غَنَمًا قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Jundab bin Sufyan Diriwayatkan dari:

Saya menyaksikan shalat idul adhha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau shalat bersama orang-orang, kemudian setelah menyelesai melakukan shalat beliau melihat seekor kambing yang disembelih. Lalu beliau bersabda: "Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia menyembelih kambing sebagai gantinya dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah 'azza wajalla.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Waktu pelaksanaan ibadah kurban baru dianggap sah setelah selesainya shalat Iduladha.
  • Hewan yang disembelih sebelum shalat hanya dinilai sebagai sedekah daging biasa dan bukan kurban.
  • Siapa yang melakukan kesalahan waktu pemotongan diwajibkan mengganti dengan hewan kurban baru.
  • Setiap tahapan ibadah punya aturan waktu yang harus ditaati dan disikapi dengan disiplin.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami