Hadis 4298

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4298

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashih], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya, atau yang terpotong dari belakang telinganya atau yang terbelah menjadi dua, atau yang lubang telinganya atau yang terpotong telinganya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami