Sunan an-Nasai Hadits 4299 - Syarat Fisik Hewan Kurban

Larangan Menggunakan Hewan Cacat untuk Kurban

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4299

أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا عَوْرَاءَ

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dikurbankan dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya, yang terpotong dari belakang telinganya, yang terbelah telinganya, dan yang lubang telinganya serta yang buta sebelah matanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hewan yang cacat pada telinga atau matanya tidak sah dijadikan kurban.
  • Umat Islam dianjurkan memilih hewan kurban dalam kondisi paling sehat.
  • Agama Islam mengajarkan ketelitian sebelum membeli hewan kurban.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami