Sunan an-Nasai Hadits 431 - Hukum Air Madzi
Cara Bersuci dari Air Madzi Berdasarkan Sunnah Nabi
Sunan an-Nasai : 431
Sunan an-NasaiNomor Hadis 431
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَذَاكَرَ عَلِيٌّ وَالْمِقْدَادُ وَعَمَّارٌ فَقَالَ عَلِيٌّ إِنِّي امْرُؤٌ مَذَّاءٌ وَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي فَيَسْأَلُهُ أَحَدُكُمَا فَذَكَرَ لِي أَنَّ أَحَدَهُمَا وَنَسِيتُهُ سَأَلَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاكَ الْمَذْيُ إِذَا وَجَدَهُ أَحَدُكُمْ فَلْيَغْسِلْ ذَلِكَ مِنْهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ أَوْ كَوُضُوءِ الصَّلَاةِ الِاخْتِلَافُ عَلَى سُلَيْمَانَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Ali, Miqdad, dan 'Ammar saling mengingatkan, maka kemudian [Ali] berkata: Saya adalah orang yang sering keluar air madzinya, dan saya merasa malu untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam karena putrinya adalah istriku, maka hendaklah salah seorang diantara kalian menanyakan -dikatakan padaku salah seorang yang bertanya tersebut tapi aku lupa- menanyakan hal itu kepada Beliau.Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Itu adalah madzi, apabila salah seorang diantara kalian mendapatkannya, hendaklah dia mencuci kemaluannya, dan berwudlulah sebagaimana wudlu untuk shalat." atau Beliau berkata: "seperti wudlu shalat." Perbedaan ini terjadi pada Sulaiman.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air madzi adalah cairan najis yang harus dibersihkan dengan cara mencuci kemaluan.
- Keluarnya madzi membatalkan wudu, namun hukumnya tidak mewajibkan mandi besar (mandi junub).
- Rasa malu yang positif bisa disiasati dengan meminta bantuan orang lain yang terpercaya untuk bertanya masalah agama.
