Sunan an-Nasai Hadits 432 - Wudu Karena Madzi
Keluarnya Air Madzi Mewajibkan Wudhu
Sunan an-Nasai : 432
Sunan an-NasaiNomor Hadis 432
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Ali Diriwayatkan dari:
Aku adalah orang yang mudah keluar madzi, maka kemudian aku menyuruh seseorang untuk menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Yang demikian itu maka berwudlulah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarnya cairan madzi dari kemaluan secara otomatis membatalkan kesucian wudu seseorang.
- Syariat menetapkan kewajiban untuk mengambil wudu kembali jika cairan madzi keluar sebelum melaksanakan shalat.
- Sangat penting untuk memastikan hukum tentang hadas agar ibadah yang kita kerjakan selalu sah.
