Sunan an-Nasai Hadits 433 - Adab Bertanya
Sikap Malu dalam Bertanya Hukum Agama dan Solusinya
Sunan an-Nasai : 433
Sunan an-NasaiNomor Hadis 433
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ الِاخْتِلَافُ عَلَى بُكَيْرٍ
Ali Diriwayatkan dari:
Aku malu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi karena Fatimah adalah puteri beliau, jadi aku menyuruh Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya. Lalu dia bertanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Mengenai hal itu, ia harus wudlu." Ada perbedaan pada Bukair.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memiliki rasa malu dan adab yang baik terhadap keluarga istri dalam hal-hal yang bersifat intim sangat dianjurkan.
- Menggunakan perantara orang lain yang tepercaya untuk menanyakan masalah hukum agama yang dirasa sensitif adalah tindakan yang dibenarkan.
- Orang yang mengeluarkan air madzi cukup membersihkan diri dan berwudu, tidak perlu mandi besar.
