Sunan an-Nasai Hadits 4330 - Makan Daging Kuda

Hukum Menyembelih dan Memakan Daging Kuda di Zaman Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4330

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ أَحْمَدَ الْعَسْقَلَانِيُّ عَسْقَلَانُ بَلْخٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي سُفْيَانُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ

Asma` binti Abu Bakar Diriwayatkan dari:

Kami menyembelih kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian kami memakannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyembelih dan memakan daging kuda diperbolehkan (halal) dalam aturan syariat Islam.
  • Para sahabat Nabi mempraktikkan konsumsi daging kuda secara langsung di masa lalu.
  • Daging kuda termasuk makanan yang mubah, tidak ada larangan mengonsumsinya jika disembelih dengan benar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami