Sunan an-Nasai Hadits 4332 - Menyembelih di Paha
Cara Menyembelih Hewan yang Sulit Dikendalikan
Sunan an-Nasai : 4332
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4332
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ قَالَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah, bukankah menyembelih itu hanya di tenggorokan dan leher bagian bawah? Beliau bersabda: "Apabila engkau menusuk pada pahanya maka cukup bagimu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi normal dan sunnah untuk menyembelih adalah memutuskan jalur napas di sekitar leher hewan.
- Jika hewan sulit dijangkau kepalanya, melukainya secara mematikan di area tubuh lain diperbolehkan.
- Kemudahan syariat Islam sangat membantu umat saat harus menangani hewan besar yang lepas kendali.
