Sunan an-Nasai Hadits 4345 - Praktik Sahabat Memakan Daging Kuda di Madinah
Praktik Sahabat Memakan Daging Kuda di Madinah Zaman Nabi
Sunan an-Nasai : 4345
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4345
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ ذَبَحْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ فَأَكَلْنَاهُ
Asma' Diriwayatkan dari:
Kami menyembelih kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami berada di Madinah, kemudian kami memakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kuda tidak termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dimakan oleh Rasulullah.
- Praktik yang dilakukan para sahabat di depan Nabi tanpa dilarang bisa menjadi dasar hukum bolehnya suatu hal.
- Halal dan haramnya sebuah makanan bersumber dari rujukan yang jelas di masa Nabi, seperti daging kuda yang halal.
