Sunan an-Nasai Hadits 4345 - Praktik Sahabat Memakan Daging Kuda di Madinah

Praktik Sahabat Memakan Daging Kuda di Madinah Zaman Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4345

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ ذَبَحْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا وَنَحْنُ بِالْمَدِينَةِ فَأَكَلْنَاهُ

Asma' Diriwayatkan dari:

Kami menyembelih kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami berada di Madinah, kemudian kami memakannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kuda tidak termasuk ke dalam hewan yang diharamkan untuk dimakan oleh Rasulullah.
  • Praktik yang dilakukan para sahabat di depan Nabi tanpa dilarang bisa menjadi dasar hukum bolehnya suatu hal.
  • Halal dan haramnya sebuah makanan bersumber dari rujukan yang jelas di masa Nabi, seperti daging kuda yang halal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami