Hadis 4347
Sunan an-Nasai : 4347
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4347
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.
