Hadis 4362
Sunan an-Nasai : 4362
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4362
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal menjadikan hewan sebagai sasaran memanah."
