Hadis 4371
Sunan an-Nasai : 4371
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4371
أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِيهِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ مَرَّةً عَنْ أَبِيهِ وَقَالَ مَرَّةً عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ الْجَلَّالَةِ وَعَنْ رُكُوبِهَا وَعَنْ أَكْلِ لَحْمِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sahl bin Bakkar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Wuhaib bin Khalid] dari [Ibnu Thawus] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [ayahnya yaitu Muhammad bin Abdullah bin 'Amr], sesekali, ia berkata: dari ayahnya, dan sesekali, ia berkata: dari [kakeknya]. Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang pada saat perang Khaibar dari daging keledai jinak, dan dari hewan yang diberi makan kotoran, dan dari menaikinya serta memakan dagingnya.
