Sunan an-Nasai Hadits 4372 - Susu Hewan Jallalah dan Minum Langsung dari Geriba
Larangan Mengonsumsi Susu Hewan Pemakan Kotoran dan Adab Minum
Sunan an-Nasai : 4372
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4372
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَلَبَنِ الْجَلَّالَةِ وَالشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjadikan binatang sebagai sasaran, dan susu binatang yang diberi makan kotoran serta minum dari geriba.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diharamkan meminum susu yang dihasilkan dari hewan ternak yang persentase pakan terbesarnya adalah kotoran atau najis.
- Adab minum yang dianjurkan adalah menuangkan air terlebih dahulu ke gelas kecil, bukan menenggak langsung dari mulut teko atau geriba besar.
- Menjaga kebersihan asupan makanan, minuman, dan alat makan adalah bagian dari penerapan syariat agama yang sehat.
