Sunan an-Nasai Hadits 4394 - Hak Penjual & Pembeli Hingga Pisah
Hak Memilih dalam Berdagang Sampai Terjadi Perpisahan Tempat
Sunan an-Nasai : 4394
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4394
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ اخْتَرْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih hingga mereka memilih, atau jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Durasi memikirkan untung-rugi atau kecocokan barang selalu dijamin penuh saat tatap muka transaksi.
- Setiap konsumen diakui haknya untuk tidak jadi membeli tanpa takut dimarahi, asal belum pisah tempat.
- Kesepakatan verbal langsung untuk menutup atau mensahkan hak khiyar diperbolehkan demi kepastian hukum.
