Sunan an-Nasai Hadits 4394 - Hak Penjual & Pembeli Hingga Pisah

Hak Memilih dalam Berdagang Sampai Terjadi Perpisahan Tempat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4394

أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ بَيْعَ خِيَارٍ وَرُبَّمَا قَالَ نَافِعٌ أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ اخْتَرْ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pedagang dan pembeli memiliki hak memilih hingga mereka memilih, atau jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Durasi memikirkan untung-rugi atau kecocokan barang selalu dijamin penuh saat tatap muka transaksi.
  • Setiap konsumen diakui haknya untuk tidak jadi membeli tanpa takut dimarahi, asal belum pisah tempat.
  • Kesepakatan verbal langsung untuk menutup atau mensahkan hak khiyar diperbolehkan demi kepastian hukum.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami