Sunan an-Nasai Hadits 4410 - Larangan Menahan Air Susu (Tashriyah)
Bahaya Trik Curang Membesarkan Kantong Susu Hewan
Sunan an-Nasai : 4410
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4410
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو كَثِيرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air susunya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras melakukan rekayasa fisik pada barang dagangan untuk menipu mata pembeli.
- Menahan susu hewan demi menaikkan harga jual adalah sebuah bentuk kecurangan yang diharamkan.
- Kejujuran tentang kondisi asli barang adalah fondasi utama untuk mendapatkan rezeki yang halal.
