Sunan an-Nasai Hadits 4410 - Larangan Menahan Air Susu (Tashriyah)

Bahaya Trik Curang Membesarkan Kantong Susu Hewan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4410

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو كَثِيرٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air susunya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras melakukan rekayasa fisik pada barang dagangan untuk menipu mata pembeli.
  • Menahan susu hewan demi menaikkan harga jual adalah sebuah bentuk kecurangan yang diharamkan.
  • Kejujuran tentang kondisi asli barang adalah fondasi utama untuk mendapatkan rezeki yang halal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami