Sunan an-Nasai Hadits 4409 - Perlindungan Konsumen yang Lemah
Hak Berdagang dan Perlindungan Bagi Orang Lemah
Sunan an-Nasai : 4409
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4409
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ كَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ قَالَ إِذَا بِعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Anas Diriwayatkan dari:
Ada seseorang yang memiliki kelemahan pada lisannya, keluarganya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Nabi Allah, laranglah ia berjualan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memanggilnya dan melarangnya, ia berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak sabar untuk berjual beli. Beliau bersabda: "Jika engkau berjualan maka katakanlah tidak boleh ada tipuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat melindungi hak kelompok yang rentan agar tidak mudah tertipu dalam urusan muamalah.
- Seseorang boleh tetap berjualan meski memiliki keterbatasan, asalkan menyertakan syarat agar tidak dicurangi.
- Kesepakatan tegas lisan 'tanpa tipuan' memberikan perlindungan konsumen dan hak pembatalan mutlak.
