Sunan an-Nasai Hadits 4408 - Syarat Anti Penipuan (La Khilabah)
Mencegah Penipuan Berdagang dengan Syarat Khilabah
Sunan an-Nasai : 4408
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4408
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بِعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا بَاعَ يَقُولُ لَا خِلَابَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menyebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia tertipu dalam berjual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apabila engkau menjual maka katakanlah: tidak boleh ada penipuan." Kemudian orang tersebut apabila hendak menjual maka ia mengatakan: tidak boleh ada penipuan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menentang keras dan melarang praktik penipuan serta kebohongan dalam jual beli.
- Boleh menetapkan syarat 'tidak ada penipuan' secara terang-terangan sebelum memulai sebuah transaksi.
- Pentingnya transparansi dan itikad kejujuran agar perdagangan membawa berkah, bukan petaka finansial.
