Sunan an-Nasai Hadits 4412 - Solusi Mengembalikan Hewan Musharrah

Keadilan Islam Saat Mengembalikan Barang Manipulasi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4412

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pembeli hewan yang dimanipulasi susunya memiliki opsi bebas untuk menyimpan atau memulangkannya.
  • Hukum Islam memastikan tidak ada satupun pihak yang dirugikan tanpa diberikan ganti yang sepadan.
  • Kurma digunakan sebagai standar denda ganti rugi yang disepakati untuk mengganti manfaat air susu yang hilang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami