Sunan an-Nasai Hadits 4412 - Solusi Mengembalikan Hewan Musharrah
Keadilan Islam Saat Mengembalikan Barang Manipulasi
Sunan an-Nasai : 4412
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4412
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembeli hewan yang dimanipulasi susunya memiliki opsi bebas untuk menyimpan atau memulangkannya.
- Hukum Islam memastikan tidak ada satupun pihak yang dirugikan tanpa diberikan ganti yang sepadan.
- Kurma digunakan sebagai standar denda ganti rugi yang disepakati untuk mengganti manfaat air susu yang hilang.
