Sunan an-Nasai Hadits 4414 - Kaidah Al Kharaj bid Dhaman
Manfaat Diperoleh Bersamaan dengan Menanggung Risiko
Sunan an-Nasai : 4414
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4414
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam menetapkan bahwa hak untuk mendapatkan manfaat berbanding lurus dengan kewajiban menanggung risiko.
- Pihak yang memegang dan merawat barang adalah pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan alami.
- Tidak diperbolehkan seseorang menuntut keuntungan dari suatu barang tanpa bersedia memikul risikonya.
