Sunan an-Nasai Hadits 4414 - Kaidah Al Kharaj bid Dhaman

Manfaat Diperoleh Bersamaan dengan Menanggung Risiko

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4414

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam menetapkan bahwa hak untuk mendapatkan manfaat berbanding lurus dengan kewajiban menanggung risiko.
  • Pihak yang memegang dan merawat barang adalah pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan alami.
  • Tidak diperbolehkan seseorang menuntut keuntungan dari suatu barang tanpa bersedia memikul risikonya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami