Sunan an-Nasai Hadits 4419 - Etika Jual Beli dan Larangan Monopoli Pasar
Larangan Memotong Jalur Dagang dan Menahan Barang dari Desa
Sunan an-Nasai : 4419
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4419
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan memonopoli jalur distribusi barang untuk keuntungan pribadi semata.
- Dianjurkan membiarkan harga terbentuk secara alami oleh pertemuan penjual dan pembeli.
- Keyakinan bahwa Allah sudah membagi jatah rezeki bagi setiap orang yang berusaha dengan jujur.
