Sunan an-Nasai Hadits 4420 - Empat Larangan Penting dalam Berdagang
Adab Berdagang: Larangan Mengecoh Pembeli dan Mencegat Barang
Sunan an-Nasai : 4420
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4420
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan memotong transaksi dagang yang sedang dilakukan saudara Muslim.
- Keharaman praktik najsy atau menaikkan harga secara palsu demi menipu calon pembeli.
- Penjual dari pelosok harus diberi kesempatan melihat harga pasar yang sebenarnya tanpa dicegat.
