Sunan an-Nasai Hadits 4421 - Larangan Penipuan Harga dan Percaloan
Tiga Bentuk Kecurangan Pasar yang Diharamkan Rasulullah
Sunan an-Nasai : 4421
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4421
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ كَثِيرِ بْنِ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النَّجْشِ وَالتَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] dari [Katsir bin Farqad] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang dari menawar barang tidak untuk membelinya tapi agar harganya naik, menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai ke pasar, serta orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak boleh merekayasa harga jual barang demi mengelabui konsumen yang berniat beli.
- Hak orang pelosok untuk mendapatkan akses pasar dan harga yang adil tidak boleh dirampas.
- Menjaga keterbukaan jalur pasokan barang sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi.
