Sunan an-Nasai Hadits 4422 - Menyongsong Pedagang Luar Daerah
Larangan Mencegat Pedagang Sebelum Sampai ke Wilayah Pasar
Sunan an-Nasai : 4422
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4422
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّلَقِّي
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang yang membawa barang dagang sebelum sampai pasar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penjual dari jauh berhak penuh untuk mengetahui situasi dan tarif harga pasar sebelum barangnya dilepas.
- Larangan memanfaatkan ketidaktahuan pihak lain untuk menekan harga pembelian secara sepihak.
- Islam mendukung transparansi tempat jual beli yang terbuka untuk semua orang.
