Sunan an-Nasai Hadits 4423 - Batas Waktu Larangan Mencegat Barang
Batas Tempat dan Waktu Diperbolehkannya Menyambut Barang Jualan
Sunan an-Nasai : 4423
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4423
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي أُسَامَةَ أَحَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْجَلْبِ حَتَّى يَدْخُلَ بِهَا السُّوقَ فَأَقَرَّ بِهِ أَبُو أُسَامَةَ وَقَالَ نَعَمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: saya berkata kepada [Abu Usamah]: apakah ['Ubaidullah] menceritakan kepadamu dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar hingga ia masuk pasar. Kemudian Abu Usamah mengakui dan mengatakan: ya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pasar merupakan pusat keadilan informasi harga yang harus dicapai oleh setiap pedagang.
- Tidak dibenarkan menutup jalur informasi ekonomi dari orang awam yang baru datang.
- Kepatuhan pada batas aturan jual beli membawa ketenangan dan keuntungan yang bersih.
