Sunan an-Nasai Hadits 4424 - Penjelasan Ibnu Abbas Tentang Calo
Larangan Bertindak Sebagai Calo (Simsar) bagi Pedagang Pelosok
Sunan an-Nasai : 4424
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4424
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الرُّكْبَانُ وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyambut orang yang membawa dagangan sebelum masuk pasar dan orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok. Saya berkata kepada Ibnu Abbas: apa maksud perkataan orang yang tinggal di kota untuk orang yang tinggal di pelosok? Ia berkata: tidak boleh menjadi calo untuknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang mengambil peran calo jika hal tersebut menyebabkan melonjaknya harga barang primer.
- Interaksi jual beli secara langsung tanpa banyak perantara sangat dihargai dalam Islam.
- Penjelasan ulama atau sahabat sangat penting agar kita memahami tujuan dari suatu hadits.
