Sunan an-Nasai Hadits 4451 - Risiko Musibah Gagal Panen
Hukum Memakan Uang Pembeli Saat Terjadi Bencana Gagal Panen
Sunan an-Nasai : 4451
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4451
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian darinya, dengan apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika hasil pertanian hancur terkena bencana sebelum diserahterimakan, risiko ditanggung sepenuhnya oleh penjual.
- Diharamkan merampas dan menikmati uang pembeli jika barang yang dijanjikan musnah terbawa bencana.
- Kejujuran dan rasa saling peduli antar sesama pedagang muslim harus ditempatkan di atas kepentingan mencari untung.
