Hadis 4461
Sunan an-Nasai : 4461
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4461
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِالتَّمْرِ وَالرُّطَبِ
Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Kharijah bin Zaid bin Tsabit] dari [ayahnya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal membeli pohon kurma dengan buah kurma atau ruthab.
