Sunan an-Nasai Hadits 4466 - Larangan Menjual Buah Sebelum Nampak Kelayakannya

Larangan Jual Beli Buah yang Belum Layak Panen

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4466

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخِرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا

Sahl bin Abu Hatsmah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan memberikan keringanan dalam hal 'araya di beli dengan perkiraannya, dan dimakan pemiliknya dalam bentuk ruthab.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang menjual buah yang masih hijau atau belum matang sempurna di pohonnya untuk menghindari kerugian.
  • Penjualan buah baru sah dilakukan apabila tanda-tanda kematangannya sudah terlihat sangat jelas.
  • Keringanan 'araya diberikan khusus agar keluarga kurang mampu bisa menikmati buah segar secara langsung.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami