Sunan an-Nasai Hadits 4472 - Larangan Menukar Tumpukan Makanan yang Tidak Terukur

Larangan Pertukaran Tumpukan Makanan Tanpa Ukuran

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4472

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاعُ الصُّبْرَةُ مِنْ الطَّعَامِ بِالصُّبْرَةِ مِنْ الطَّعَامِ وَلَا الصُّبْرَةُ مِنْ الطَّعَامِ بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنْ الطَّعَامِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh menjual sekumpulan makanan dengan sekumpulan makanan dan sekumpulan makanan dengan makanan dengan takaran tertentu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat dilarang menukar dua tumpukan makanan tanpa menggunakan alat takar sama sekali.
  • Kita tidak boleh mencampuradukkan antara barang yang ditakar pasti dengan barang tebakan yang hanya ditumpuk.
  • Aturan ketat ini berfungsi sebagai pelindung sosial agar keadilan ekonomi selalu terjaga di pasar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami