Sunan an-Nasai Hadits 4482 - Syarat Jual Beli Emas dan Barang Ribawi

Aturan Jual Beli Barang Ribawi: Harus Tunai dan Langsung

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4482

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menjual emas dengan perak adalah riba, kecuali serah terima secara langsung, kurma dengan kurma adalah riba kecuali serah terima secara langsung, gandum dengan gandum adalah riba kecuali serah terima secara langsung, jewawut dengan jewawut adalah riba kecuali serah terima secara langsung."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jual beli emas dengan perak harus dilakukan secara tunai pada saat terjadi kesepakatan.
  • Menukar bahan makanan pokok seperti kurma, gandum, dan jewawut harus diserahterimakan di tempat tanpa penundaan.
  • Menunda penyerahan barang atau uang dalam pertukaran barang ribawi akan menyebabkan terjerumus ke dalam riba.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami