Sunan an-Nasai Hadits 4483 - Larangan Meminta Tambahan dalam Barter
Larangan Meminta Tambahan Saat Menukar Barang Ribawi
Sunan an-Nasai : 4483
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4483
أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةُ بِالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى إِلَّا مَا اخْتَلَفَتْ أَلْوَانُهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, garam dengan garam dengan serah terima secara langsung, barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba kecuali yang berbeda warnanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menukar kurma, gandum, jewawut, dan garam yang sejenis harus memiliki takaran yang sama.
- Sengaja meminta kelebihan atau memberikan tambahan takaran dalam barter barang sejenis termasuk perbuatan riba.
- Jika barang yang ditukar berbeda jenis, diperbolehkan takarannya berbeda dengan syarat serah terima dilakukan secara langsung.
